UPTD PUSKESMAS MAESAN PASTIKAN AIR LIMBAH TIDAK CEMARI LINGKUNGAN DENGAN INSTALASI PEMBUANGAN AIR LIMBAH (IPAL) YANG TERSTANDAR
Saat ini penerapan serta penegakan bidang lingkungan sudah menjadi kewajiban untuk kita semua untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan. Untuk Pusat layanan Kesehatan salah satunya konsentrasi utama yaitu pada Limbah cair yang dihasilkan. untuk itu diperlukan Tahapan Pengolahan limbah ipal puskesmas yang baik dan benar agar air yang dibuang sudah sesuai baku mutu pemerintah. Semua limbah rumah tangga dan limbah medis di arahkan menjadi satu menuju ke instalasi pengolahan air limbah ipal yang dapat bekerja dan beroperasi terus menerus, Pengolahan air limbah puskesmas bertujuan untuk menekan limbah cair medis yang memiliki kandungan pengotor pencemar bakteri patogen cukup tinggi
Instalasi Pengolahan Air Limbah atau yang lebih kita kenal sebagai IPAL adalah Sarana pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, Puskesmas sebagai salah satu penghasil limbah cair seperti kegiatan cuci alat kesehatan, kegiatan MCK dan kegiatan laboratorium maka wajib memiliki IPAL dan harus melakukan treatment pada air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke badan air seperti sungai atau kali/aliran air. IPAL dikelola oleh Puskesmas dan menjadi tanggung jawab Petugas Kesehatan Lingkungan/ Sanitarian sebagai operator IPAL.
Tujuan IPAL adalah penyaring dan membersihkan alir limbah yang dihasilkan sesuai dengan baku mutu yang diperbolehkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, jika kadar kimia dan bakteri melebihi ambang batas maka harus dilakukan treatment lagi sehingga hasil angkannya memenuhi baku mutu. Pada Hari Senin, 17 Maret 2025 Sanitarian UPTD Puskesmas Maesan melakukan monitoring rutin dan pemeliharaan serta perawatan IPAL.