PENYERAHAN SERTIFIKAT KURSUS HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM OLEH SANITARIAN UPTD PUSKESMAS MAESAN
Kursus higiene sanitasi depot air minum merupakan hasil kerja sama tim Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA dengan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. Para pelaku usaha Depot Air Minum wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM.
Standar Usaha bagi DAM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi. Depot Air Minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Hal tersebut dilakukan untyuk mendorong agar semakin banyak Depot Air Minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsumen tidak dirugikan. UPTD Puskesmas Maesan pada Hari Selasa,15 April 2025 menyerahkan sertifikat kursus higiene sanitasi depot air minum kepada penanggung jawab dan penjamah DAM di wilayah kerja UPTD Puskesmas Maesan.