UPTD PUSKESMAS MAESAN LAKUKAN PENDAMPINGAN RUJUKAN BALITA GIZI BURUK ATAU STUNTING KE DOKTER SPESIALIS ANAK
Masalah gizi adalah masalah kesehatan masyarakat yang penanggulangannya tidak dapat dilaksanakan dengan pendekatan medis dan pelayanan kesehatan saja sehingga memerlukan dukungan lintas sektor. Mengingat penyebabnya sangat komplek, pengelolaan gizi buruk atau stunting memerlukan kerjasama yang komprehensif dari semua pihak. Bukan hanya dari dokter maupun tenaga medis, namun juga pihak orang tua, keluarga, pemuka masyarakat, maupun agama dan pemerintah.
UPTD Puskesmas Maesan telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi masalah gizi di wilayah kerja melalui berbagai program kegiatan penyuluhan kelompok pada ibu sasaran, pelacakan kasus balita gizi buruk atau stunting, pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Puskesmas, rujukan Balita gizi buruk ke Rumah Sakit, pemberian obat cacing, pemberian suplement gizi serta pemberian PMT Pemulihan. Namun diantara berbagai program tersebut yang merupakan ujung tombak dalam penemuan kasus Balita Gizi Buruk atau stunting adalah program penjaringan serta investigasi Balita gizi buruk atau stunting yang dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penimbangan Balita di Posyandu pada setiap bulan dan melalui pemeriksaan di Ponkesdes / Bidan Desa dan Puskesmas.
Dalam rangka percepatan penurunan stunting dan penganan segera kasus gizi buruk yang ditemukan di wilayah Kecamatan Maesan maka perlu dilakukan pendampingan rujukan pada balita gizi buruk atau stunting ke dokter spesialis anak sehingga dapat dilakukan penanganan secara dini terhadap Balita gizi buruk atau stunting yang telah ditemukan melalui penjaringan. Kegiatan pendampingan rujukan balita gizi buruk atau stunting ini dilaksanakan di 12 Desa di wilayah Kecamatan Maesan pada Hari Rabu, 5 Maret 2025. Dengan output kegiatan yaitu, diperolehnya pelayanan yang komprehensif pada balita gizi buruk atau stunting, diperolehnya data antropometri balita gizi buruk atau stunting, diketahui faktor resiko balita gizi buruk atau stunting, dan ditentukan cara penanganan balita gizi buruk atau stunting.