VISITASI OLEH DINAS KESEHATAN DAN PERPANJANGAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT) DI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS MAESAN

Pengobatan tradisional merupakan pengobatan turun temurun yang telah lama digunakan oleh nenek moyang kita dan terbukti bermanfaat secara empiris. Sebelum berkembangnya pelayanan kesehatan konvensional (modern), nenek moyang kita telah lama mempraktikan pengobatan tradisional berdasarkan pengetahuan, keyakinan dan pengalaman sesuai tradisi budaya yang dianut baik yang dapat penjelasan atau tidak dalam rangka pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, diagnosa, peningkatan kebugaran dan pengobatan penyakit fisik dan mental. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso didampingi oleh Penanggung jawab Kesehatan Tradisional UPTD Puskesmas Maesan melaksanakan visitasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan tradisional terkait legalitas penyehatan tradisional, sehingga Penyehat Tradisional (HATTRA) dalam pelayanan kesehatan tradisional di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, serta pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan di dasarkan pada keamanan, kepentingan dan perlindungan masyarakat. Kegaiatan ini dilaksanakan di tiga desa yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Maesan yaitu Desa Sumber Pakem, Gambangan dan Pujer Baru pada Hari Senin, 29 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan agar penyehat tradisional memperoleh pengetahuan dan melakukan pelayanan secara standart. Serta, penyehat tradisional memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Tujuan dari kepemilikan STPT ini untuk memberikan pelayanan sesuai standart dan sebagai pelindung dalam melakukan pelayanan secara legal. Pelayanan kesehatan tradisional empiris dilaksanakan oleh penyehat tradisional berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh secara turun temurun atau melalui pendidikan non formal.

Share Berita Ini