PERTEMUAN PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA (PK) DI LINGKUNGAN KERJA UPTD PUSKESMAS MAESAN

Pertemuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan kerja UPTD Puskesmas Maesan dilaksanakan di aula Puskesmas Maesan pada Hari Kamis, 05 Februari 2026 dalam rangkan pembagian Perjanjian Kerja (PK) serta pembinaan oleh Penanggung Jawab Klaster 1 Manajemen. Adapun beberapa hal yang ditekankan yakni:

  • Kontrak Kerja dan Durasi: Perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Kontrak ini menetapkan hubungan kerja resmi dengan nomor induk pegawai.
  • Tugas dan Tanggung Jawab: Nakes (perawat, bidan, dll) atau tenaga teknis (cleaning service, dapur, administrasi) yang menjadi PPPK paruh waktu di Puskesmas memiliki kewajiban mengisi sasaran kinerja pegawai (SKP) sama seperti pegawai penuh waktu.
  • Gaji dan Pendanaan: Gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas 2025-2026 disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas.
  • Peluang Penuh Waktu: PPPK paruh waktu di Puskesmas memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
  • Disiplin: PPPK paruh waktu wajib menaati aturan disiplin ASN. Pelanggaran dapat mengakibatkan pemutusan kontrak. 

Share Berita Ini