INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN DAN SURVEY PHBS PASAR MAESAN
Pada Hari Senin, 10 Maret 2025 UPTD Puskesmas Maesan melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan Survey PHBS Pasar Maesan, Kecamatan Maesan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sanitarian dan petugas Promosi Kesehatan Puskesmas Maesan. Pasar sebagai fasilitas umum juga akan menjadi jalur utama penyebaran penyakit menular apabila kondisi pasar tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini Puskesmas mempunyai kewajiban tehadap pengawasan terhadap Tempat Fasilitas Umum (TFU) salah satunya adalah pasar. Adapun pengawasan TFU pada pasar menggunakan instumen pemeriksaan Inspeksi Sanitasi Pasar sesuai standart IKL dan survey PHBS. Variabel/komponen yang wajib dipenuhi mulai dari lokasi pasar, kualitas bangunan, ruang kantor pengelola, tempat penjualan bahan pangan basah, tempat penjualan pangan kering, tempat penjualan bahan pangan kering, tempat penjualan makanan matang atau siap saji, atap, dinding, lantai, kualitas udara, pencahayaan, ketersediaan air bersih, sarana sanitasi, pengelolaan sampah sampai kondisi IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah).
Di tempat umum (tempat ibadah, pasar, pertokoan, terminal, dermaga dan lain-lain), pelaksanaan PHBS dapat membantu melindungi individu dari dampak penurunan kualitas udara. Beberapa praktik PHBS yang dapat diimplementasikan di tempat umum untuk menghadapi hal tersebut yaitu, mencuci tangan dengan sabun, membuang sampah di tempat sampah, tidak meludah di sembarang tempat, menggunakan masker, menghindari aktivitas fisik intensif di luar ruangan, menjaga kebersihan pribadi, menjaga pola makan dan minum yang sehat, menghindari tempat yang terpapar polusi tinggi, meningkatkan kebersihan lingkungan, peningkatan kesadaran, menghindari merokok di tempat umum dan lain-lainnya.
setelah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Survey PHBS, Petugas Kesehatan dari Puskesmas Maesan juga melakukan intervensi tentang kebersihan pasar dengan melakukan advokasi kepada petugas pengelola Pasar Maesan.